Selain KUHAP, HIR/RBG yang mengatur secara umum mengenai ketentuan-ketentuan hukum acara, masih banyak undnag-undnag yang di dalam pasal-pasalnya mengatur secara khusus ketentuan-ketentuan mengenai hukum acaranya. Dengan demikian ketentuan-ketentuan hukum acara yang khusus ini merupakan lex specialis daripada KUHAP dalam acara pidana, dan HIR/RBG dalam acara perdata yang berarti bahwa selama ke…
Peradilan sebagai gerbang terakhir pencari keadilan bagi para investor dan masyarakat lokal sangat diharapkan perannya. Messiek (2002) berargumentasi bahwa kinerja peradilan yang baik merupakan persyaratan untuk pembangunan ekonomi, melalui penegakan property rights, kontrol terhadap penyalahgunaan kekuasaan pemerintah, melindungi peraturan hukum dan mengamankan pertukaran barang dan jasa antar…
dalam laporan hasil penelitian di sertai hasil pengumpulan data yang berupa penyelesaian perkara maupun laporan kinerja dilihat dari penyelesaian perkara di kaji di analisis di hubungkan dengan anggaran sebelum satu atap MARI maupun sesudah di bawahhi MA akhirnya dapat di simpulkan dan di sarankan serta di selesaikan dan di sajikan sebagai laporan hasil penelitian seperti judul di atas yang dap…
Pembinaan dan pengawasan terhadap Prajurit TNI yang bertugas di pengadilan dalam lingkungan peradilan militer akan sangat erat keterkaitannya dengan ketentuan yang berlaku bagi militer pada umumnya. Pasal 80 C undang-undang nomor 5 tahun 2004 menyatakan hal itu. Ketentuan mengenai pembinaan personel militer pada Kepaniteraan Mahkamah Agung dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undanga…
secara umum fungsi penafsiran hakim mempunyai makna yang sempit dan luas, ini bergantung pada sistem hukum yang dianut oleh suatu negara. di negara civil law sistem dengan kodifikasinya penafsiran hakim digunakan dalam makna yang sempit. hakim sedapat mungkin menerapkan aturan yang ada dan hanya menguraikan makna operatifnya terhadap suatu kasus hanya dalam hal tertentu aturan tidak jelas atau …
rapat kerja nasional yang diselenggarakan oleh mahkamah agung RI dengan jajaran pengadilan dari empat lingkungan peradilan seluruh indonesia yang diadakan pada tahun 2008, rapat ini menghasilkan pembahasan-pembahasan mengenai permaslahan hukum militer
keberadaan peradilan militer di Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan sejarah panjang perubahan konstitusi di Indonesia pada masa sebelum dan sesudah perang dunia ke-2 yang dikenal dengan nama "Kijgraad" dan "Hoog Militair Aereehtshof" termasuk yuridiksi dan kompetensi yang diberikan kepada peradilan militer sesuai perundang-undangan yang berlaku sejalan dengan perubahan konstitusi pada saat …
Buku ini membahas tentag hasil rapat kerna nasional Mahkamah Agung RI dengan empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia mengenai permasalahan teknis dan non teknis pada wilayah hukum pengadilan militer yang dimana terdiri dari daftar permasalahaan menurut bidangnya yang disertai pemecahannya di berbagai daerah Indonesia, didalam daftar permasalahan tersebut dibagi menjadi dua bagian yaitu pe…
Pada buku ini berisi tentang sengketa kewenangan yang mengadili dan peran ketua pengadilan tingkat banding selaku voorpost Mahkamah Agung di daerah yang di bahas pada rapat kerja nasional makamah agung republik Indonesia dengan jajaran pengadilan tingkat banding dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia pada tahun 2009. Didalam buku ini terdapat penjelasan mengenai sengketa kewenangan m…
Rapat kerja Nasional Mahkamah Agung RI dan jajaran Pengadilan tingkat banding dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia tahun 2009 membahas mengenai meningkatkan kwalitas peradilan dengan persamaan persepsi dalam penarapan hukum. Mahkamah Agung RI mulai tahun 2006 telah memeliki pedoman pelaksanaan pengawasan di likungkunghan lembaga peradilan termuat dalam SK KMA no.080/KMA/SK/VIII/2006