Bibliografi, ISBN. 979-428-209-x
Persoalan tanah dalam masyarakat semakin mencuat sebagai permasalahan yang kadang-kadang cukup mengganjal bahkan, dalam beberapa hal sering dianggap menghambat laju pembangunan. Satu persoalan pertanahan yang dihadapi adalah menyangkut kedudukan tanah-tanah adat yang senantiasa ramai diperbincangkan di daerah Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara dan Irian dengan versi yang berbeda-beda. Fenomena…
memuat materi, dasar hukum, tujuan hukum agraria ,hukum agraria nasional, hak penguasaan atas tanah , landreform dan hak tanggung jawab atas tanah.
Hukum Agraria Nasional harus mewujudkan penjelmaan daripada azas kerokhanian,Negara cita-cita bangsa, yaitu: Ketuhanan YME mempunyai peri kemanusiaan,Kebangsaan,Kerakyatan,dan keadailan sosial serta khususnya harusmerupakan pelaksanaan daripada ketentuan dalam pasal 33 UUD dan garis-garis besar dari pada haluan Negara yang tercantum dalam Manifesto politik RI tanggal 17 AGUSTUS 1979 dan di tega…
Hukum Agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan dari pel azas kerohanian, Negara cita-cita bangsa yaitu ketuhanan YME,Perikemanusiaan,Kebangsaan,Kerakyatan, Dan keadilan sosial serta khususnya harus merupakan pelaksanaan dari pda ketentuan dalam pasal 33 uud dan garis-garis besar daripda haluan negara yang tercantum di dalam Manifasto politik RI tgl 17 agustus 1959 dan ditegaskan di dalam pi…
SEngketa tanah yang terjadi dewasa ini, ternayata tidak hanya menyangkut tanah yang belum teerdaftar secara hukum dan belum memiliki sertifikat, tetapi juga tanah yang sudah di daftar dan mempunyai sertifikat. kenyataan ini menimbulkan kesan betapa alat bukti berupa sertifikat belum menjamin kuatnya hak seseorang atau badan hukum atas tanah.untuk itu selain memiliki sertifikat, pemegang hak ata…