diklat sertifikasi hakim perikanan kegiatan proposal berlangsung di jakarta yang di ikuti oleh peserta aktif meliputi hakim tinggi yang di perbantukan pada balitbang diklat hakim yustisial hakim tingkat pertama : fungsional peneliti puslitbang MA peneliti dari instansi atau lembaga lain. akademi dari perguruan tinggi dan staf puslitbang. pelaksanaan kegiatan penelitian kepustakaan di jakarta me…
laporan hasil penelitian ini merupakan hasil pengkajian hukum secara yuridis normatif untuk mencari kadiah dan norma hukum yang berlaku dan mencari aplikasinya berdasarkan data-data yang di peroleh dari berbagai bahan hukum sekunder . mayeri dalam penelitian ini berkaitan dengan stuidi kasus terhadap putusan MA dalam peninjauan kembali dengan alasan adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan…
Melalui sejumlah artikelnya dalam buku ini, Ahmad kamil sebagi ketua muda pembinaan dan kemudian menjadi wakil ketua mahkamah agung RI bidang non-yudisial menyampaikan berbagai pikiran, ucapan dan pandangannya terutama berkaitan dengan isu etika, moral, motivasi dan spiritualisasi sebagai sisi pembinaan aparatur sipilperadilan selain itu tema filsafat atau fenomena berdasarkan tinjauan dalam pe…
Lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang semula hanya dilekatkan pada mahkamah agung dan lembaga peradilan yang berada dibawahnya setelah perubahan UUD 1945 pelaksana kekuasaan kehakiman ditambah dengan mahkamah konstitusi disamping mahkamah agung dan lembaga peradilan yang berada dibawahnya dan mahkamah konstitusi juga ditentukan lembaga biru yakni komisi yudisial yang berwenang untuk mengus…
Menyajikan dan membahas perihal asas atau landasan utama peran aktif hakim dalam perkara perdata buku ini terdiri dari beberapa bab bab utamanya adalah landasarn kekuasaan kehakiman, hakim bersifat aktif dalam memeriksa dan menyelesaikan perakraa perdata pada tahap pra persidangan, hakim bersifat aktif dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap persidangan, hakim bersifat akti…
Berdasarkan analisis di atas, meskipun jaksa penuntut umum dapat membuktikan kesalahan terdakwa, dan hakim sudah tepat dengan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan, akan tetapi putusan ini sendiri kurang memenuhi tujuan perlindungan terhadap sektor kehutanan
Aparatur peradilan adalah meraka yang terdiri dari hakim, panitera, jurusita, dll yang notabennya berada dalam institusi pengadilan baik pada tingkat pertama, banding, maupun di Mahkamah Agung sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing aparatur peradilan maka pada penelitian ini akan difokuskan pada hakim tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan mendeskripsikan serta me…
Bibliografi