Buku ini merupakan bagian dari hukum pidana Internasional yang pembahasannya dipusatkan pada aspek hukumnya mengingat kebutuhannya dewasa ini yang dirasakan sangat meningkat. Hal ini dianggap sangat penting bukan saja dalam proses peradilan bagi para pelaku kejahatan yang melarikan diri dari Indonesia ke negara lain dan sebaliknya tetapi juga bagi para mahasiswa jurusan hukum pidana umum dan hu…
Buku ini berisi hasil kunjungan yang menyatakan bahwa 60% perkara yang ada ditangan jaksa di Nederland diselesaikan melalui afdoening buiten proces atau settlement out of judiciary (penyelesaian perkara di luar pengadilan). Sedangkan di Indonesia, walaupun dianut asas legalitas, dapat dikatakan semua atau 99,9% perkara di tangan jaksa dilimpahkan ke pengadilan, termasuk pemungutan sebijih kakao…
Dalam buku ini membahas tentang pemidanaan di Indonesia. Buku ini menawarkan kepada pembaca khususnya mahasiswa atau mereka yang mendalami pemidanaan untuk menelaah perkembangan pergeseran pemidanaan dalam konteks kekinian
Oditur Militer sebagai aparat penegakan hukum di lingkungan TNI melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara bidang penuntutan dan penyidikan.
Penelitian ini berusaha mencari tahu perkembangan dan sejarah peraturan perundang-undangan hukum acara pembuktian, kemudian implementasi peraturan tersebut dilihat dari putusan pidana, identifikasi sebab-sebab terjadinya inovasi hukum acara pembuktian serta sejarah mana penemuan hukum pembuktian dengan melakukan implemestasi dan konstruksi hukum tersebut dapat dibenarkan dan diakomodasi dalam R…
Penelitian tentang pembatasan upaya hukum kasasi perkara pidana untuk mewujudkan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan memerlukan perhatian secara bijak. Dilihat dalam variabel pertama tentang pembatasan upaya hukum kasasi tentunya menimbulkan pembatasan secara notmatif berdasarkan syarat formal maupun substansial yang seolah-olah membatasi hak pencari keadilan dan penasihat hukum. Pembah…
Adanya kesenjangan antara ketentuan Pasal 277 - 283 KUHAP yang mengatur tentang tugas hakim pengawas dan pengamat untuk menjamin putusan hakim yang berupa perampasan kemerdekaan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan pengamatan terhadap perilaku narapidana dan petugas lembaga pemasyarakatan terhadap diri narapidana dengan adanya fakta hakim pengawas dan pengamat tidak dapat melaksanakan tugasnya…