survei dilakukan terhadap 40 Instansi pusat dan 52 Instansi daerah yang memberikan layanan kepada publik (masyarakat perusahaan maupun layanan antar lembaga).Responden dalam survei ini adlah pengguna layanan langsung (bukan calo atau biro jasa) dari layanan yang disediakan oleh instansi tersebut.
Kajian tentang penafsiran hakim pidana meinimum khusus dalam undang-undang nomor 1 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan melihat pada realitas penerapan secara praktik oleh hakim dalam beberapan putusan tentu dapat dikaji dan di uji kebenaran penerapan tersebut dari perspektif teori, asas dan norma hukum, sebab salah satu karakteristik pemikiran hu…
Buku ini mengenai asas-asas hukum pidana materil dan formil yang digunakan sebagai dasar dalam menanggulangi tindak pidana korupsi dan merupakan asas yang bersifat khusus sedangkan tindak pidana yang diatur secara eksplisit perundang-undangan pidana korupsi dijelaskan secara lengkap dan rinci serta problematika hukum yang muncul yang tidak kalah penting di dalam buku ini diuraikan juga berbagai…
Gerakan reformasi yang menumbangkan pemerintah orde baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi upaya tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak 1960 dengan berlakunya undang-undang nomor 24 tahun 1960 namun belum berhasil dengan baik upaya pencegahan tindak pidana korupsi mencakup pengembangan mental dan budi pekerti masyarakat pengawasan sistem perilaku …
Penelitian ini dikerjakan dengan pendekatan yuridos normatif, yang memperhatikan segi sosiologi, tetapi utamanya adalah materi perundang-undangan. Data yang dianalisis narasumber tentang koordinasi lembaga hukum pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer.
Pembentukan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah merupakan hal yang harus dilakukan, mengingat Indonesia telah meratifikasi UNCAC ( UN CONVENTION AGAINST CORRUPTION ) dengan U.U. no. 7 Tahun 2006. Konsekuensi dari ratifikasi tersebut adalah Indonesia harus membentuk Produk hukum yang selaras dengan ketentuan dalam UNCAC