Uraian delik dalam suatu pasal dilakukan sesingkat mungkin karena buku ini untuk memenuhi kurikulum baru PPJ yang setiap calon jaksa (mestinya juga hakim dan advokat) harus menghafal paling sedikti 200 pasal di dalam KUHP, baik yang merupakan asas hukum pidana maupun yang merupakan rumusan delik. Disisi lain buku ini dapat digunakan dalam rangka penyusunan KUHP baru Indonesia, khususnya rumusan…
Bibliografi
Hukum Pidana Internasional merupakan salahsatu cabang ilmu hukum yang bertujuan untuk membantu dalam pemecahan atau menyelesaikan serta memberi gambaran terhadap berbagai isu maupun tindak pidana yang pernah terjadi dalam ruang lingkup internasional. buku ini memberikan banyak pengetahuan secara materi dan teori-teori yang relevan dalam membantu penyelesaian kasus-kasus atau masalah dari hukum…
Jika berbicara mengenai hukum pidana khusus, maka sebetulnya kita sedang membahas mengenai perundang-undangan pidana yang menyimpang dari hukum pidana kodifikasi atau hukum pidana umum. aspek penyimpangan tersebut sebagai suatu entitas karena jika tidak ada penyimpangan maka tidaklah disebut sebagai hukum pidana khusus. paling tidak penyimpangan tersebut dapat dilihat pada dua hal penting. pert…
Berisi pembahasan yang berhubungan dengan bentuk--bentuk kejahatan pidana misalnya pembunuhan, penganiayaan, penggelapan, penadahan, pemalsuan, pengrusakan, pencurian, penipuan, pemerasan dll
Bibliografi
Sistem peradilan pidana (SPP) Indonesia dalam pelaksanaannya masih memunculkan kerancuan dalam hal sistem atau tradisi hukum yang di anut yaitu antara tradisi hukum civil law dan tradisi hukum common law. Dimana para akademisi dan praktisi hukum yang dalam proses pembelajaraan hukum di perkenalkan dua tradisi tersebut, sementara dalam praktiknya selalu berhadapan dengan model dan sitem peradila…
Kitab UU hukum pidana (KUHP) yang di wariskan dari pemerintahan kolonial dirasakan sudah tidak relevan lagi khususnya dikaitkan dengan negara yang telah merdeka. Teori-teori pidana kontemporer telah berkembang pesat dan tidak sesuai lagi dengan KUHP. Pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus diakomodasi dalam UU atau setidaknya dilakukan penafsiran yang bersifat futuristik sehi…