Penelitian dalam buku ini atau penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif dilaksanakan denagan cara meneliti data pustaka atau data sekunder dengan pendekatan PERUU(Statute Aproach),pendekatan historis,dan pendekatan konseptual.
Penelitian dalam buku ini adalah penelitian hukum normatif. penelitian hukum normatif dilaksanakan dengan cara meneliti data pustaka atau data sekunder dengan pendekatan perUU (statute aproach) pendekatan historis dan pendekatan konseptual