Konflik kepentingan dalam penguasaan lahan antara penguasa dengan masyarakat adat sudah berlangsung lama. Hal ini dilatarbelakangi oleh alasan dan kepentingan yang berbeda. Penguasa mempunyai legitimasi untuk menguasasi seluruh lahan yang ada di wilayah negara Indonesia berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan masyarakat adat mendapatkan legitimasi kekuasaan berdasarkan hukum adat…
Beberapa ketentuan pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menunjukkan adanya pilihan sanksi terhadap pelaku jariman (tindak pidana), sehingga tidak adanya aksentuasi dalam pengaturan penjatuhan uqubat (sanksi pidana) bagi Terdakwa kasus jarimah (tindak pidana) pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, dinilai masih menyimpan problematis terhadap upaya penerapan p…
ibliografi