Perbankan Syariah secara lebih khusus diatur dalam undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang mengatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana dan lapangan bagi bank syariah maupun unit usaha syariah yang merupakan bagian dari bank umum konvensional, buku ini sebagai upaya untuk memahami ketentuan hukum perbankan syariah. oleh karena it…
Sejak berlakunya UU OJK, politik hukum nasional mulai mengintrodusir paradigma dalam menerapkan model pengawasan sektor biasa keuangan di inonesia dengan menghadirkan OJk sebagai unifikasi pengaturan dan pengawasan yang bersifat independen, dimana sebelumnya kewenangan dimaksud dilaksanakan oleh kementrian keuangan bank di indonesia dan Bapepam-LK.