Dalam buku ini Mudjisantosa menyampaikan gagasan penulisan terkait dengan maraknya kasus pidana dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bedasarkan latar belakang pengalaman Mudjisantosa sebagai ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Secara hukum, buku ini menggambarkan kondisi yang telah terjadi dalam praktik pengadaan barang dan jasa. buku ini juga memberikan tinjauan secara teoritis dan praktis bagaimaa proses terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta metode pencegahannya