Buku ini disusun sesuai dengan perkembangan dari pranata hukum Ekstradisi itu sendiri. Buku ini diharapkan dapat mengantisipasi terus perkembangan tersebut. Pengaturan pranata hukum ekstradisi tidak lagi terbatas pada perjanjia-pejanjian ekstradisi, tapi juga dalam perjanjian yang secara khusus mengatur tentang kejahatan internasional.
Buku ini menjelaskan mengenai asal-usul dan karakteristik ekstradisi, prinsip umum ekstradisi yang diakui dalam hukum internasional tentang ekstradisi dan beberapa pengecualiannya sejalan dengan perkembangan pandangan masyarakat internasional terhadap beberapa jenis kejahatan transnasional dan kejahatan internasional setelah berakhirnya Perang Dunia ke II. Selain itu diuraikan pula tentang perk…
Bibliografi