Tanah timbul dalam hukum pertanahan di Indonesia sering merupakan masalah karena belum ada pengaturan yang tegas tentang hak atas tanah timbul, luas tanah timbul pada umumnya sangat luas karena itu sering terjadi masalah dalam penanganannya. Buku ini membahas tentang Hak atas tanah dala sistem hukum pertanahan Indonesia; Hak atas tanah timbul (aanslibbing) dihubungkan dengan hak menguasai oleh …
Dua di antara masalah pertanahan yang banyak mendapat perhatian dari berbagai kalangan dalam masyarakat adalah mengenai, Masalah Pencabutan Hak-hak Atas Tanah untuk kepentingan umum dan masalah Pembebasan Tanah, oleh karena kedua masalah ini mempunyai kaitan yang erat sekali dengan pelaksanaan Pembangunan. Buku ini mengetengahkan beberapa pemikiran mengenai kedua masalah tersebut ditinjau dari …
Bibliografi
Pada dasarnya, kepemilikan tanah di banyak negara terbagi menjadi dua macam, yakni; pertama, tanah yang dimiliki secara privat, kedua, tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh publik. Ketika penataan spasial harus dijalankan, baik atas nama penataan ruang, keadilan, atau peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka negara akan dihadapkan dengan dua macam kepemilikan tanah tsb diatas.
Tanah Terlantar merupakan sebuah konsep yang menjelaskan keberadaan tanah (hak) yang tidak produktif. melalui analisis buku ini anda memperoleh kejelasan konsep tanah terlantar. sebab pada dasarnya setiap hak atas tanah harus dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan dari pada haknya.
Bibliografi : hlm. 413
Bibliografi
Bibliografi; Indeks
ISBN : 979-421-013-7