Buku ini menjelaskan apakah tujuan dikeluarkannya sertifikat hak atas tanah yang telah sesuai dengan maksud dan tujuan dari para pembuat undang-undang dan bagaimanakah tinjauan kekuatan yuridis sertifikat hak atas tanah dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia.
Buku ini ditulis karena semakin maraknya kekayaan intelektual bangsa dan anak bangsa yang dirampas oleh negara lain, yang membuat kita cukup prihatin. Ancaman terhadap karya atau kekayaan intelektual selain datang dari negara lain juga dateng dari negeri sendiri. Terdapat 7 kekayaan intelektual yang disajikan dalam buku ini yaitu hak cipta, paten, merk, rahasia, desain industri, desain tata let…
Penelitian ini memfokuskan kajiannya terhadap putusan pengadilan sampai dengan tingkat Mahkamah Agung, mengenai sengketa hak atas tanah. Pada khususnya, meneliti mengenai politik hukum perlindungan pemegang hak atas tanah berdasarkan asas rechtsverwerking. Penelitian ini merupakan studi politik hukum yang mencakup : hukum yang berlaku dan arah perkembangan yang dibangun serta penegakan hukum d…
Agar terciptanya kepastian serta perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, maka sesuai dengan pasal 19 UUPA diadakannya pendaftaran tanah yang kemudian menghasilkan sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak yang terkuat tetapi tidak mutlak bagi pmegang hak atas tanah. Sengketa yang terjadi adalah antara penguasa secara fisik yang disertai tanda bukti hak berupa sertifikat hak ata…
Bibliografi
Melalui buku ini penulis menawarkan kebijakan sanksi pemidanaan sebagai alternatif penyelesaian konflik pertanahan diluar kodifikasi hukum pidana., berdasarkan hasil analisis normatif peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan diluar kodifikasi hukum pidana serta analisis empiris berdasarkan hasil temuan dan kajian melalui informasi dan pengamatan penulis.
Bibliografi : hlm. 261