Penggunaa kaidah-kaidah hukum perdata dalam menyelesaiakan sengketa-sengketa yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup, pada hakikatnya memperluas upaya penegakan hukum dari beerbagai peraturan perundang-undangan dan termasuk dalam ruang lingkup hukum lingkungan keperdataan.
Dalam Perspektif penegakan hukum holistik - ekologis, buku ini menawarkan beberapa hal, pertama, ketiga jalur hukum yang ada (administrasi, perdata dan pidana) hendaknya diterpkan secara terintegrasi bukan saling ketergantungan. kedua, di perlukan pemahanan yang baik dari penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan pengacara) tentang subtansi hukum lingkungan karena sebagai hukum fungsional tidak j…
Hukum perjanjian internasional bidang lingkungan hidup memfokuskan pada berbagai peraturan dan ketentuan internasional yang bersinggungan dengan isu lingkungan hidup seluk beluk mengenai bentuk, jenis, tata cara, prosedur, instrumen dan apa saja ketentuan-ketentuan yang umumnya di atur serta bagaimana mengimplementasikan telah dicoba untuk dideskripsikan dalam buku ini.
Bibliografi