Sumber data primer penelitian ini berupa penelitian ini berupa pengumpulan data dengan observasi, wanancara, diskusi terbatas dan penyebaran kuesioner pada beberapa instansi yang berkaitan dengan permasalah penelitian, serta malaksanakan focus group discussion, pada beberapa ibukota provinsi di Indonesia.
Untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan , penulis menggunakan pendekatan studi hukum kritis (critical legal studies / CLS) dalam menganalisa dan mengktitisi regulasi yang ada.
Buku ini menjelaskan mengenai perlindungan konsumen, termasuk segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Selain itu juga dibahas tentang berbagai lembaga yang berperan dalam upaya penyelesaian permasalahan konsumen, serta sanksi bagi pihak yang melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, juga contoh kasusnya.
Bibliografi
Bibliografi