Sumber data primer penelitian ini berupa penelitian ini berupa pengumpulan data dengan observasi, wanancara, diskusi terbatas dan penyebaran kuesioner pada beberapa instansi yang berkaitan dengan permasalah penelitian, serta malaksanakan focus group discussion, pada beberapa ibukota provinsi di Indonesia.
Untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan , penulis menggunakan pendekatan studi hukum kritis (critical legal studies / CLS) dalam menganalisa dan mengktitisi regulasi yang ada.