Buku ini pada tataran internasional menguraikan konferensi paris 1910 dan konvensi paris 1919 berkenaan dengan kedaulatan atas wilayah udara, penerbangan lintas damai, zona larangan terbang, pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara, dll. Sedangkan tataran nasional menguraikan UU nomor 1 tahun 2009 berkenaan dengan transportasi udara nasional baik terjadwal maupun tidak terjadwal, general aviatiā¦
Bibliografi