Buku ini menguraikan aspek pembuat, perbuatan, pidana dan korban dari tindak pidana KDRT, di dalamnnya termuat uraian unsur-unsur tindak pidana KDRT yang "khas" dan "memiliki perbedaan" dengan tindak pidana sejenis dalam KUHP. Uraian tersebut dihidupkan dengan contoh-contoh perkara konkrit, yang dikaji beberapa Putusan PEngadilan dari tingkat pertama sampai dengan tingkat MA tentang perkara KD…
Buku ini disusun dalam rangka turut serta mendorong upaya terobosan hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya terkait dengan kasus-kasus KDRT. Buku ini mengidentifikasi praktik relasi yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan; mengulas tentang pengertian, faktor-faktor penyebab, dan bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga dilengkapi dengan kekerasan dalam rumah tangga dala…
Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga mengandung sesuatu yang spesifik atau khusus, yakni terletak pada hubungan antara pelaku dan korban, yaitu hubungan kekeluargaan atau hubungan pekerjaan (majikan-pembantu rumah tangga). Buku ini menelaah komprehensif Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam perspektif yuridis-viktimologis meliputi: fenomena tindak kekerasan dalam masyarakat dan terhada…
Anak adalah potensi serta pelanjut keinginan bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya, selain itu agar setiap anak mampu memikul tanggung-jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar dan baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami rintangan kese…
Buku ini menjelaskan mediasi sebagai metode alternatif yang efektif dalam menyelesaikan perkara KDRT di pengadilan Indonesia, baik melalui mediasi perdata di pengadilan agama maupun mediasi penal di pengadilan negeri. Buku ini menganalisis kecocokan mediasi dalam menangani perkara KDRT, mediasi penal menurut Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Nasional, serta integrasi mediasi penal ke dalam sist…
Penelitian ini menemukan bahwa norma-norma di dalam UU PDKRT terutama tentang pasal 2 (ruang lingkup PDKRT), pasal 6 Jo. Pasal 44 terkait kekerasan fisik, pasal 7 Jo. Pasal 45 terkait kekerasan psikis, pasal 8 Jo. Pasal 46 terkait kekerasan seksual, dan pasal 9 Jo. Pasal 49 terkait pemelantaran dalam rumah tangga telah dipraktekan oleh aparat penegak hukum. Hal ini dibuktikan dengan adanya kura…
Media massa kerap dituduh menjadi bagian dari masalah, dalam setiap liputannya. Tak ayal karena pemberitahuannya dalam persoalan tertentu cenderung menyulut atau bahkan melakukan kekerasan secara psikolog kepada kelompok masyrakat tertentu yang terlibat dalam persoalan itu. Media massa umumnya terjebak dalam kepentingan untuk mengejar sensasi dalam setiap pemeritaannya tanpa diikuti dengan cita…
Bibliografi