Buku ini disusun untuk mempermudah APH memahami kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mendukung terlaksananya penegakan hukum dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang berserspektif hak asasi manusia dan gender.
Pemerintah RI telah menyatakan bahwa Indonesia berada dalam darurat kejahatan seksual dan secara resmi menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (lebih dikenal dengan Perpu Kebiri). Hal-hal kontroversial yang mengikuti pengundangan perpu kebiri dibahas dalam buku ini.
Menguraikan mengenai sejarah dan proses pembentukan hukum tentang kekerasan terhadap perempuan di indonesia dan malaysia didalamnya juga menguraikan pembahasan risalah undang-undang dan latar belakang pembentukannya termasuk perdebatan antara para anggota dewan di dua negara buku ini diperdalam lagi dengan ulasan mengenai pengaturan kekerasan terhadap perempuan secara luas baik di indonesia dan…