Peneliti tentang badan peradilan khusus tersebut demi komprehensipnya pembahasan seputar sengketa pemilihan kepala daerah. Peneliti ini juga meneliti lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah . Yaitu dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu (DKPP) badan pengawas pemilu profinsi panitia pengurus pemilu kabupaten/kota. Buku …
Pemilihan Kepala Daerah ( PILKADA ) secara langsung merupakan hal baru dalam sistem pemerintahan daerah, sebelumnya dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung merupakan pelaksanaan dari amanah yang di tetapkan oleh perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Bibliografi