Buku ini mengkaji secara panjang lebar tentang sejumlah profesi hukum dan kode etik profesi hukum sebagai pedoman para profesional hukum berperilaku dan bertindak dalam menjalankan profesinya. Pembahasan dilakukan secara seimbang antara profesi hukum dengan lembaga pengawas kode etik profesi hukum yang bersangkutan, seperti kejaksanaan dengan komisi kejaksaan, kehakiman dengan komisi yudisial, …
Adil pada hakikatnya bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. DEngan demikian tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama terhadap setiap orang. Oleh karena itu seseorang yang melaksanakan tugan atau profesi di…
Jasa hukum dari (seorang) advokat tidak dapat disamakan dengan produk suatu barang yang dapat dikemas dalam kualitas maupun dalam ukuran yang seragam. Bagi pengguna jasa advokat, terutama yang beru pertama sekali mempergunakannya, pertanyaan mendasar senantiasa berkisar pada soal apakah ada ukuran yang dapat dipergunakan sebagai acuan untuk mendapat gambaran mengenai besarnya tariff advokat? Da…
penelitian bidang kefilsafatan berjudul kebebasan hakim perspektif filsafat kebebasan magnis-suseno" untuk mengetahui pemahaman tentang "kebebasan hakim"
Fatwa no. 9
Bibliografi