Rapat ini berisi penjelasan KMA mengenai rekruitmen calon Hakim Agung. Dengan adanya UU No.22 tahun 2004 bahwa yang melakukan seleksi calon Hakim Agung adalah komisi yudisial. Masalah penegakan dengan pemerintahan derah yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang menyangkut kasus-kasus anggota DPRD dan kepala daerah yang menggunakan PD 110.