Pengusaha angkutan sebagai pengangkut dalam kasus kecelakaan bertanggung jawab terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan yang berada dalam armadanya, prinsip tanggung jawab yang dipakai adalah persumption of Liability yaitu praduga bahwa pengangkut dianggap selalu bertanggung jawab, yakni bertanggung jawab yang dilakukan oleh perusahaan didasarkan karena adanya perjanjian pengangkutan antara…