Buku ini membahas dan memperbandingkan tahap pra-persidangan (pre-trial justice), termasuk asas-asas hukum acara pidana. Buku ini menyajikan juga perbandingan wewenang jaksa di banyak negara dalam menilai apakah suatu perkara layak dituntut atau tidak. tahap ini umumnya dilakukan apabila suatu penyidikan sudah berakhir. Bab selanjutnya membahas dan memperbandingkan tahap akhir pra-persidangan, …
Korupsi memang tak selalu membuat negara jadi miskin, karena korupsi bisa "tidur" bersama pertumbuhan ekonomi tinggi. Namun, kemiskinan hanya bisa dihapus jika toleransi terhadap korupsi adalah nol. Kemiskinan merupakan masalah "di ujung pipa" korupsi sistemik, biang keladi semua pelanggaran hak asasi manusia, yang harus dibayar oleh setiap warga negara, termasuk setiap bayi yang baru lahir. Se…
Membahas keberagaman perspektif dalam melihat korupsi dari dimensi definisi korupsi, aktor, lingkup, isu utama, konsep-konsep utama dan keterbatasannya. tiga misi utama buku ini adalah membahas keterbatasan konsep dan teori sosiologi dalam menganalisa masalah korupsi, kontekstualisasi penggunaan konsep dan rekonstruksi perpektif institusionalisme organisasional yang dianggap paling sesuai untuk…
Buku ini dimaksudkan sebagai sumbangsih penulis dalam ikut serta memasyarakatkan hukum, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat. Di samping itu buku ini juga dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara umum tentang hukum acara pidana kepada khalayak pembaca, guna menumbuhkan kepatuhan dan ketertiban hukum di tengah-tengah masyarakat.
Pembentukan KUHAP sudah dimulai sejak tahun 2012, namun sempat terhenti karena saat itu sebagian besar pendapat menyatakan lebih baik menyelesaiakan KUHP sebagai hukum materiil terlebih dahulu baru kemudian KUHAP. KUHP disahkan pada tanggal 6 Desember 2022 dan diundangkan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2023. Dalam pasal KUHP tertulis bahwa KUHP mulai berlaku 3 tahun setelah diundangkan. Den…
Pelaku tindak pidana illegal fishing secara umum adalah setiap orang yang diartikan perseorangan atau korporasi. Mengenai korporasi, dalam buku ini diulas secara induktif, mulai konsep pertanggungjawaban pidana dalam negara hukum hingga pada pembahasan korporasi asing sebagai pelaku tindak pidana illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Penyajiannya disusun secara sistematis yang bertujua…
Sebagai pembaharuan falsafah perlakuan orang-orang hukuma, Dr. Sahardjo dengan tegas mengatakan bahwa terpidana adalah orang tersesat serta perlu dilindungi, dibina dan dijadikan orang berguna bahkan menjadi aktif dan produktif di masyarakat. Falsafah pemasyarakatan Sahardjo menghendaki agar negara benar-benar melindungi orang hukuman walaupun menjalani pidana. Buku ini menawarkan suatu konsep …