Gagasan utama buku ini adalah mengenai penanggulangan atau penyelesaian suatu tindak pidana melalui pendekatan yang lebih menekankan pada penyelesaian masalah atau konflik dan pemulihan keadaan sesuai kondisi semula. Gagasan ini identik dengan konsep hukum pidana adat di Indonesia, yaitu pengembalian keseimbangan yang terganggu dalam suatu masyarakat.
Keberadaan saksi dan korban sangat menentukian jalan mengungkapkan adnya suatu tindak pidana pada proses peradilan pidana oleh karenanya UU ini memberikan perlindungan terhadap saksi & korban yang lebih menyempurnakan dari UU terdahulu.