Dalam konteks hukum pertambangan, penetapan sumber daya mineral sebagai kekayaan negara berarti penolakan praktik pemilikan milenial (bahan galian) secara pribadi. hal ini menunjukkan bahwa fungsi sosial bahan galian lebih besar dibandingkan dengan fungsi perorangannya. di Indonesia pemegang hak atas tanah tidak bisa mengklaim kepemiilikan atas bahan galian yang terdapat di bawah tanahnya. kon…
Buku ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertambangan dan menganalisis berbagai persoalan-persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan di Indonesia. buku ini terdiri atas 14 bab. buku ini dilengkapi dengan daftar pertanyaan pada setiap akhir bab.
Bibliografi