Pada hakikatnya pornografi mengandung tiga sifat, yaitu kecabulan, eksploitasi seksual, dan melanggar norma kesusilaan. Buku ini membicarakan tindak pidana pornografi selengkapnya, termasuk yang terdapat di dalam KUHAP. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan pendekatan teoretik, yuridis, dan empirik. Menjelaskan setiap bentuk pornografi dengan cara mengurai unsur-unsurnya.