Bibliografi
Hasil kajian akademis ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi para pemangku kepentingan khususnya para aparat hukum yang akan menangani kasus ini pada tahap selanjutnya sehinigga pada gilirannya putusan hukum yang dihasilkan di indonesia semakin meningkat kualitasnya dan sejalan dengan kepastian hukum juga semakin meningkat.
Buku ini memberikan data dan analisis bahwa pemikiran pentingnya pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia bukan merupakan hal yang baru. Sejak pembahasan UUD/Konstitusi yang dilakukan oleh BPUPKI pada tahun 1945, telah muncul usulan perlunya pengujian peraturan perundang-undangan, bahkan termasuk pengujian konstitusional Undang-undang.