Perubahan konfigurasi ketatanegaraan mengakibatkan diundangkannya beberapa undang-undang, yang bukan saja telah mengubah hukum materiil peradilan tata usaha negara, namun juga telah menambahkan hukum acara khusus di peradilan tata usaha negara. adapun kemajuan teknologi informasi di samping telah mengubah business process, dalam prosedur/tata laksana pemerintahan (melalui e-Government), juga te…
Diskresi keputusan adalah mempertimbangkan dengan baik dari adanya dua atau lebih pilihan yang harus diambil pejabaat publik. Diskresi tidak dapat digunakan tanpa adanya dasar hukum yang menyertainya, untuk itu perlu adanya kewenangan pejabat publik dalam mengambil tindakan berupa diskresi keputusan. Oleh karenanya, kewenangan merupakan unsur utama dalam melakukan diskresi keputusan.