Di Indonesia, perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik telah ditetapkan sebagai tindak pidana dan diatur dalam Bab XVI Pasal 310 sampai dengan Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Buku ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan dalam rangka menjawab permasalahan terkait bagaimana sistem pemidanaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi …
Penelitian tentang "Sistem pemindanaan korporasi pelaku korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah" merupakan penelitian lapangan. Penelitian ini dilaksanan di wilayak Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Tim peneliti menyajikan hasil analisisnya sesuai dengan konten masalah penelitian yaitu eksisensi korporasi sebagai pelaku korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah…
Buku laporan hasil penelitian ini di buat sebagai bentuk pertanggungjawaban kapuslitbang kepada pimpinan MA-RI serta berbagai dokumentasi telah selesainya pelaksanaan kegiatan tersebut penelitian yang di gunakan dalam kajian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis dengan pendekatan perUU dan pendekatan kasus yang perlu di pahami adalah ratio decidendi yaitu alasan hukum yang di gunakan oleh…