Tujuan pemidanaan sejatinya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan dan ketertiban umum (pubik). Hukum pidana memeuat serangkaian peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman (siksa badan).
Manakala proses peradilan pada hukum tata usaha negara berbenturan dengan berbagai persoalan interpretasi dan aplikasi praktisnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, buku referensi penting ini bisa menjadi rujukan utamanya. buku ini sangat dianjurkan untuk kalangan praktisi dan akademisi di bidang hukum dan peradilan, hukum advokat/pengacara, aktivis LSM, para mahasiswa hukum dan ilmu sosi…
Berisi pembahasan yang berhubungan dengan bentuk--bentuk kejahatan pidana misalnya pembunuhan, penganiayaan, penggelapan, penadahan, pemalsuan, pengrusakan, pencurian, penipuan, pemerasan dll
Komprehensivitas buku ini ditunjukan dengan penambahan aspek pemajakan internasional di samping pemajakan nasional atas penghasilan. Dalam tataran praktis, ketentuan hukum positifnya telah di selesaikan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat undang-undang PPH dan merangkum aturan pelaksanaan sampai dengan awal tahun 2013. Beberapa putusan lembaga pengadilan juga diba…
Bibliografi : hlm. 771