Materi yang dikaji terdiri atas 5 bab yaitu intinya menguraikan alasan penggabungan atau konvergensi teori konstitusi dan negara hukum, juga perdebatan atau perbedaan pandang para ahli teori konstitusi tentang letak teori konstitusi dalam ilmu-ilmu kenegaraan. Bab II akan mengurai model teori konstitusi dari literatur. Bab III membahas jenis teori konstitusi, mengkaji teori konstitusi peringkat…
Keadilan restoratif dimaknai sebagai pemulihan keadaan korban dan masyarakat oleh terdakwa. Sebagai pemenuhan kewajibannya karena menginsyafi kesalahannya, dala, prakti penelitian, masyarakat sering tidak puas atas putusan hakim yang tidak mengakomodir konsep keadilan restoratif. Sesuai hasil penelitian, seharusnya dalam kasus ''orli masudara" alias oling dan Asman Husin dapat diterapkan konsep…
Buku ini menjelaskan tentang pergulatan pemikiran reflektif tentang gejala hukum fundamental dan marjinal yang mencakup segi filosofi eksistensi hukum dan praktik hukum, termasuk aspek filosofis eksistensi hukum, yang meliputi : ontologi, aksiologi dan epistemologi hukum; asal-muasal hukum; teleologi hukum, ideologi hukum, dan analisis logika hukum. Selain mengkaji hal diatas, buku ini juga men…