Penelitian ini dikerjakan dengan pendekatan yuridos normatif, yang memperhatikan segi sosiologi, tetapi utamanya adalah materi perundang-undangan. Data yang dianalisis narasumber tentang koordinasi lembaga hukum pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer.
Pembentukan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah merupakan hal yang harus dilakukan, mengingat Indonesia telah meratifikasi UNCAC ( UN CONVENTION AGAINST CORRUPTION ) dengan U.U. no. 7 Tahun 2006. Konsekuensi dari ratifikasi tersebut adalah Indonesia harus membentuk Produk hukum yang selaras dengan ketentuan dalam UNCAC
Buku ini membahas tentang putusan-putusan pengadilan dalam tindak pidana korupsi, baik yang diputus oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ) maupun Pengadilan Negeri lainnya, antara lain meliputi kasus-kasus, Suwandi Abdul Fatah, Rusadi Kartaprawira, Komjen. Polisi Suyitno Landung, ECW. Noloe, Ali Mazi, dan Andy Rachman Alamsyah.
Buku ini memuat analisis faktor-faktor penyebab lahirnya potensi sengketa kewenangan antar lembaga negara, sebagai upaya untuk mengeliminir potensi sengketa sehingga tidak bermuara pada terjadinya sengketa kewenangan antar lembaga negara
Mengingat kompleksnya akibat dari perubahan yang ada, tentu masih memerlukan penyempurnaan. Dalam kaitan ini, pada tahun 2006, BPHN telah melakukan penulisan karya ilmiah dengan judul Pembinaan Hukum Nasional Pasca Amandemen UUD 1945. Kegiatan ini dimaksud untuk mengetahui penataan kelembagaan negara setelah 4 (empat) kali amandemen, juga untuk mengetahui hukum dan upaya penegakan hukum berdasa…
Dengan Amandemen UUD 1945, Mengakibatkan terjadinya perubahan mendasar pada sistem Ketata negaraan Republik Indonesia .Melahirkan beberapa lembaga negara baru dalam upaya penguatan demokrasi di Indonesia, Seperti dewan Perwakilan Daerah (DPD ).
Buku pengkajian hukum ini adalah untuk mengidentifikasi berbagai aturan yang berkaitan dengan Hukum Arbitase di Negara-Negara ASEAN, khususnya di negara anggota asli ASEAN, yaitu Negara Republik Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia, Philipina, yang nantinya dapat menunjang pembentukan Hukum Nasional
Buku ini diterbitkan dengan maksud untuk menambah khasanah informasi hukum perdata internasional yang masih relatif sedikit jumlahnya. Yang lebih penting lagi BPHN sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi Hukum Nasional dapat menyebarluaskan kepada semua anggotanya di pusat dan daerah.
Buku ini dimaksudkan untuk mendorong agar para pejabat fungsional, kreatif melakukan pengembangan diri, semakin cakap dan profesional. disamping itu juga untuk menambah khazamah informasi hukum yang akan disebarluaskan kepada instansi pemerintah yang ada dipusat dan daerah
Karya Ilmiah terdiri dari 3 Topik, Yaitu : Hukum, Politik, dan Ekonomi, yang saling berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mencapai stabilitas politik dan terbentuknya koridoa hukum yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan sistem ekonomi dan kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia