Buku tentang hukum lingkungan dalam bahasa Indonesia memang masih langka, karena hukum lingkungan sendiri masih berada pada awal-permulaan pertumbuhannya, baik di Indonesia maupun di mana-mana di luar Indonesia. D kalangan Internasional, pada umumnya diterima pendapat bahwa hukum lingkungan baru mulai tumbuh-berkembang sesudah lahirnya asas-asas tentangpengeloaan dan pengembangan lingkungan hidup.
Untuk melindungi lingkungan hidup dan menjamin kelangsungan serta kelestarianya demi untuk melestarikan hidup sendiri, hukum lingkungan merupakan salah satu sarana ampuh yang ternyata tidak kecil peranan serta jasanya.