Dengan Amandemen UUD 1945, Mengakibatkan terjadinya perubahan mendasar pada sistem Ketata negaraan Republik Indonesia .Melahirkan beberapa lembaga negara baru dalam upaya penguatan demokrasi di Indonesia, Seperti dewan Perwakilan Daerah (DPD ).
Buku pengkajian hukum ini adalah untuk mengidentifikasi berbagai aturan yang berkaitan dengan Hukum Arbitase di Negara-Negara ASEAN, khususnya di negara anggota asli ASEAN, yaitu Negara Republik Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia, Philipina, yang nantinya dapat menunjang pembentukan Hukum Nasional
Buku ini diterbitkan dengan maksud untuk menambah khasanah informasi hukum perdata internasional yang masih relatif sedikit jumlahnya. Yang lebih penting lagi BPHN sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi Hukum Nasional dapat menyebarluaskan kepada semua anggotanya di pusat dan daerah.
Buku ini dimaksudkan untuk mendorong agar para pejabat fungsional, kreatif melakukan pengembangan diri, semakin cakap dan profesional. disamping itu juga untuk menambah khazamah informasi hukum yang akan disebarluaskan kepada instansi pemerintah yang ada dipusat dan daerah
Bibliografi
Bibliografi : hlm. 99
Bibliografi : 97
Bibliografi : hlm. 89
Bibliografi