Buku ini menyorot soal bagaimana menyelesaikan suatu sengketa/perselisihan. Sudah menjadi rahasia umum, penumpukan perkara di lembaga peradilan kita masih banyak terjadi. Harus ada mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang lebih hemat dari segi waktu, biaya, yang sudah barang tentu dengan tetap membuka peluang dan kemungkinan untuk dapat bekerja sama di masa-masa yang akan datang.
Logisnya kesaksian tidak dilihat dari siapa yang menyampaikan melainkan dilihat dari sisi keterangan yang diberikan dan apabila keterangan yang diberikan adalah hal yang sebenarnya akurat serta kredibel bahkan dapat di pertanggung jawabkan maka kesaksian pun dapat diterima. Buku ini dengan penjelasan figh kontemporer menjawab pertanyaan masyarakat dan persoalan yang kian berkembang.
Pembaruan kedua fungsi ini menempati area utama dalam cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035, sebagai pelaku pembaruan harus memahami setiap kebijakan yang dilahirkan. Sepanjang tahun 2014, berbagai kebijakan di ranah teknis dan manajemen perkara telah di lahirkan.
Dari dua kewenangan komisi Yudisial itu pelaksanaan kewenangan yang kedua relatif lebih banyak menimbulkan persoalan dilapangan, timbul pro-kontra dan perbedaan persepsi dengan MA, sejatinya konflik antara MA dan KY dilibatkan antara lain karena tidak singkronnya norma revisi dari sebagaian di antaranya delapan UU terkait.
Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Konstitusi (MK), DPD, dan KPK adalah anak kandung reformasi kelahiran KY disebut masyarakat dengan suka cita, dengan ekspektasi Yudisial corruption terkikis dan masyarakat memperoleh keadilan di meja peradilan secara adil dan proposional.
Kualitas pemilu sebagai legitimasi dalam demokrasi perwakilan tidak hanya ditentukan oleh aspek langsung atau tidak langsung, bebas atau tidak bebas, transparan atau tidak transparan. Satu hal yang sering dilupakan adalah sejauh mana kualitas relasi konstitusi dan representasi aktif antara calon wakil rakyat yang akan dipilih dengan calon konstitusinya.
Salah satu yang menjadi faktor keberhasilan suatu penyusunan PUUan ialah kuantitas serta kompetensi perancangan yang masih minim. Ada tiga alasan yang melatarbelakangi pemilihan judul buku ini : Salah satunya adalah legal drafting sebagaimana dikemukakan oleh Reed Dickerson (Material on legal Drafting : 1981) disamping sebagaimana pratical "Skill" that is concerned mainly with language, juga is…
Sengketa investasi pada arbitrase internasional dapat berasal dari tiga sumber, yaitu hukum nasional, investment contract, dan perjanjian investasi internasional dari ketiga sumber tersebut, yang paling sering di ajukan kearbitrase adalah perjanjian investasi internasional.
Kekuasaan kehakiman harus dijauhkan dari pengaruh atau campur tangan dari pihak manapun, termasuk pemerintahan dan ilustrasi negara lainnya. Hakim juga merupakan simbol kemandirian kekuasaan kehakiman dan wakil tuhan. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, guna menegakkan hukum dan keadilan.