Karakteristik dasar dari pencucian uang adalah kejahatan yang bermotif mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, berbeda dengan kejahatan konvensional lainnya yang menakutkan masyarakat. Kejahatan ini memiliki sifat penciptaan kreatifitas pengembangan kejahatan-kejahatan baru yang bersifat internasional, terorganisir secara profesional dengan menggunakan teknologi tinggi, dan dengan pelayanan …
Mahkamah Konstitusi dalam menyelenggarakan pradilan untuk memerikasa mengadili dan memutus perkara tetap mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kahakiman, yakni antara lain ; dilakukan secara sederhana dan cepat dalam menyelenggarakan pradilan, Mk menggunakan hukum acara umum dan hukum acara khusus.
Cakupan bahasan dalam buku ini diantarnya meliputi : konsep dan peta teoritik gerakan sosial ( tipologi, faktor-faktor penentu keberhasilan dan kegagalan, sampai tahap-tahap sosial, dll ) : teori prilaku kolektif, teori gerakan sosial lama ( old social movement ), teori gerakan sosial baru ( new social movement ), konsep masyarakat sivil dan gerakan sosial, sampai praktik gerakan sosial di beba…
Buku ini mengkaji secara panjang lebar tentang sejumlah profesi hukum dan kode etik profesi hukum sebagai pedoman para profesional hukum berperilaku dan bertindak dalam menjalankan profesinya. Pembahasan dilakukan secara seimbang antara profesi hukum dengan lembaga pengawas kode etik profesi hukum yang bersangkutan, seperti kejaksanaan dengan komisi kejaksaan, kehakiman dengan komisi yudisial, …
Mengkaji politik hukum secara komprehensif meliputi perkembangan politik hukum, hubungan politik hukum dengan ilmu hukum, dimensi kajian politik hukum dan objeknya hukum yang berlaku dan perubahan kehidupan masyarakat, hukum harus di tetapkan (Ius Contituenduem), proses perubahan IUS Constitutum menjadi ius constituendum, perubahan politik hukum dalam perundang-undangan serta politik perundang-…
Kesadaran hukum sebagai payung bersama, memberi pengertian tidak sekedar aturan-aturan menenai pembatasan tindakan masyarakat namun orietasi hukum untuk menciptakan keadilan dan kemajuan bagi negara dan masyarakat. ulasan-ulasan dalam buku ini menjelaskan historisitas konsepsi negara hukum dalam kancah perdebatan filosofis etisnya hingga pengaruhnya pada bentuk-bentuk sistem negara.
Buku ini mengupas substansi ketatanegaraan mulai dari perkembangan ketatanegaraan sumber hukum tatanegara, sistem pemisahan kekuasaan, hubungan antar lembaga negara dan pemerintahan, hubungan antar lembaga negara dan pemerintah,hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, hingga perwujudan hak asasi manusia.
Pada bagian pertama dalam buku ini menjelaskan tentang negara hukum, sejarah dan pengertiannya yang menyebutkan tentang timbulnya konsepsi negara hukum, fungsi dan tujuan hukum ketua, menjelaskan elemen - elemen penting dari negara hukum seperti asas pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, asas pembagian kekuasaan negara, asas peradilan yang bebas dan tidak memiihak, asas kedaulatan …