Bibliografi
salah satu akibat dari meningkatnya pembangunan di berbagai bidang kehidupan umat manusia adalah meningkatnya kerusakan lingkungan hidup (human environment). kerusakan lingkungan hidup dapat diartikan sebagai "tidak berfungsinya keseimbangan ekologis yang disebabkan oleh aktivitas-aktivitas manusia dalam kaitannya dengan pemanfaatan lingkungan secara berlebihan
Dengan dikeluarkannya berbagai peraturan mengenai analisis dampak mlingkungan, diharapkan semua perusahaan yang berkaitan dengan pengolahan sumber daya alam, secara konsekuen melaksanakan berbagai peraturan yang menyangkut dampak pembangunan terhadap lingkungan.
Hukum lingkungan modern merupakan ketentuan yang mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan terpenting melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan dan kemerosotan kualitasnya supaya bersifat serasi dan dapat secara terus menerus digunakan oleh baikgenerasi sekarang maupun generasi mendatang. jadi sifat hukum lingkungan modern ini bertujuan atau berorientasi kepada lingkungannya (environme…
Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 tahun 2002 tentang tata hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan dinilai semakin memicu kerusakan hutan di Indonesia.
Buku tentang hukum lingkungan dalam bahasa Indonesia memang masih langka, karena hukum lingkungan sendiri masih berada pada awal-permulaan pertumbuhannya, baik di Indonesia maupun di mana-mana di luar Indonesia. D kalangan Internasional, pada umumnya diterima pendapat bahwa hukum lingkungan baru mulai tumbuh-berkembang sesudah lahirnya asas-asas tentangpengeloaan dan pengembangan lingkungan hidup.