Text
Naskah Urgensi Rancangan Perubahan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana kita ketahui bersama, dinamika praktik hukum dan penegakan perkara tipikor menunjukkan bahwa peraturan mahkamah agung yang berlaku saat ini belum adaptif dalam menjawab persoalan baru. selama ini fokus pengaturan lebih banyak terbatas pada pasal 2 dan 2 Undang-undang Tipikor, sementara isu penting lain seperti kerugian negara, uang pengganti, maupun pengaturan kewenangan pengadilan tipikor di daerah masih belum tertangani secara memadai. kondisi ini menimbulkan kebutuhan mendesak untuk melakukan revisi PERMA agar sistem peradilan tipikor lebih efektif, berkeadilan dan tidak menimbulkan disparitas
Tidak tersedia versi lain