Buku
Implementasi Wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim
Komisi yudisial dibentuk untuk mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri dan peningkatan integritas kapasitas dan profesionalitas hakim sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya. akan tetapi, alih-alih menjalankan kewenangannya untuk mengawasi hakim, muncul permasalahan berupa gesekan dengan lembaga peradilan (Mahkamah AGung). Pasalnya, model pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial dirasa masuk dan menganggu aspek kemandirian hakim dalam memutus perkara.
Tidak tersedia versi lain