Text
Restorative justice dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika
Sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang hukum, perhatian terhadap penerapan restorative justice semakin besar dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, restorative justice sudah direspons dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam undang-undang tersebut, pendekatan restorative justice diakomodasi dalam bentuk diversi. Karena itu bukan hal yang mengherankan apabila restorative justice juga mulai dipertimbangkan untuk diterapkan dalam berbagai kasus yang dilakukan oleh mereka yang sudah cukup usia, termasuk di dalamnya kasus yang berkaitan dengan narkotika. Buku ini memaparkan aspek normatif, filosofis, teoritik, maupun praktik penerapan restorative justice di peradilan. Selain itu dihadirkan pula pembahasan tentang eksistensi sekaligus implementasi restorative justice dalam perkara tidak pidana penyalahgunaan narkotika di pengadilan.
Tidak tersedia versi lain