Buku
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi
Pembentukan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah merupakan hal yang harus dilakukan, mengingat Indonesia telah meratifikasi UNCAC ( UN CONVENTION AGAINST CORRUPTION ) dengan U.U. no. 7 Tahun 2006. Konsekuensi dari ratifikasi tersebut adalah Indonesia harus membentuk Produk hukum yang selaras dengan ketentuan dalam UNCAC
Tidak tersedia versi lain