Buku
Pengkajian hukum tentang arbitase Negara-Negara ASEAN
Buku pengkajian hukum ini adalah untuk mengidentifikasi berbagai aturan yang berkaitan dengan Hukum Arbitase di Negara-Negara ASEAN, khususnya di negara anggota asli ASEAN, yaitu Negara Republik Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia, Philipina, yang nantinya dapat menunjang pembentukan Hukum Nasional
Tidak tersedia versi lain