Kitab UU hukum pidana (KUHP) yang di wariskan dari pemerintahan kolonial dirasakan sudah tidak relevan lagi khususnya dikaitkan dengan negara yang telah merdeka. Teori-teori pidana kontemporer telah berkembang pesat dan tidak sesuai lagi dengan KUHP. Pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus diakomodasi dalam UU atau setidaknya dilakukan penafsiran yang bersifat futuristik sehi…
Saat ini asas legalitas lebih mengutamakan keberadaan undang-undang pidana dibandingkan substansi tindakan yang mungkin merugikan pihak lain. Esensi dari asas legalitas adalah seseorang tidak akan dipidana selama perbuatannya tidak dilarang oleh undang-undang pidana yang ada terlebih dahulu. Konsekuensinya, pelaku atau suatu perbuatan tidak akan dituntut kecuali undang-undang pidana melarangnya…
Bibliografi
Hukum pidana dengan segala persoalan, keterbatasan dan eksistensinya bertujuan untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat, maka hukum pidana baik sebagai pilar utama atau difungsikan sebagai subsidiaritas, akan menampakkan eksistensinya dalam bentuk penyeimbang bagi kepentingan hukum yang akan dilindunginya. Muatan materi dalam buku ini masih menempatkan aturan/ketentuan umum sebagai objek…
Bibliografi
Buku ini menguraikan secara detail mengenai seluk beluk dari istilah sistem peradilan pidana atau oriminal justice system baik dari segi pendefinisian,pembentukannya,komponen-komponennys maupun moe=del-model criminal justice system ysng pernah ada di dunia hukum,khususnya hukum pidana. Buku ini menampilkan gambaran secara umum mengenai pemaknaan sistem peradilan pidana dan gambaran tentang komp…
Pada dewasa ini, fenomena tindak pidana korupsi di Indonesia makin marak dan sekaligus merefleksikan bahwa pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak memuaskan jika tidak ingin dikatakan gagal. Meningkatnya tindak pidana korupsi ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti budaya, dan lemahnya penegakan hukum, bahkan dapat dikatakan cenderung tidak berdaya guna. Se…
Dalam era yang serba global berbagai aktivitas seperti ekonomi, politik dan militer bahkan aktivitas criminal sekalipun, akan bersifat lintas negara. Seorang pelaku tindak kriminal yang mempunyai mobilitas atau reputasi internasional akan sulit sekali terjangkau oleh hukum apabila tidak ada instrument hukum yang mengaturnya. Dalam kondisi yang demikian hukum pidana internasional mempunyai peran…
Filsafat Hukum merupakan objek materi filsafat. Filsafat hukum senantiasa ada kaitannya dengan filsafat moral dan sistem nilai. Filsafat hukum dalam perkembangannya senantiasa berhubungan dengan masalah kekuasaan negara dan berkaitan dengan ilmu hukum, tidak lepas dari persoalan hubungan teori hukum dan dogmatika hukum. Hukum pidana senantiasa mempertanyakan tentang nilai-nilai keamanan, ketert…