Bibliografi
Hukum Pidana dan KUHP khususnya dalam hubungannya dengan perempuan, dari sudut pandang yang berbeda. dengan demikian hukum pada umumnya dan KUHP khususnya dalam kaitannya dengan perempuan sebagai korban pidana tingkat kekerasaan. bahwa hukum dan KUHP dimuati oleh ideologi yang dominan, yaitu ideologi patriakis, kritik kemudian lebih diarahkan untuk menganalisa rumusan di dalam KUHP dan putusan …
Dalam buku ini penulis mencoba memotret pengakuan hukum yang ada dan kemudian memberikan solusi alternatif untuk dan demi terwujudnya kemaslahatan dalam berhukum. Dalam penyelesaian kasus pidana melalui pengadilan sering menimbulkan konflik baru, disamping didominasi kekuasaan atas hukum, baik dari kepentingan ataupun pengaruh global.
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, biasanya bagian hukum tersebut dibagi didalam dua jenis yaitu hukum publik dan hukum privat dan hukum pidana ini digolongkan dalam hukum publik yaitu mengatur hubungna antara negara dan perseorangan atau mengatur kepentingan umum.
Buku Yang berjudul beberapa masalah penegakan hukum pidana umum dan pidana khusus yang di tulis pleh moh hatta ini banyak dibaca oleh para praktisi hukum karena ditulis oleh seseorang mantan hakim yang kaya" dengan praktik selam 38 tahun menjadi hakim."
Melalui buku ini penulis mengajak anda untuk mengupas penerapan sanksi sistem peradilan pidana di Indonesia yang masih menganggap sanksi tindakan sebagai sanksi yang bersifat komplementer yang berarti sama dengan fungsi sanksi penambahan yang bersifat fakultatif
Hukum Administrasi tidak dapat dipisahkan dari kaitannya dengan tindak pidana korupsi, Karena Hukum Administrasi memiliki peran penting dan strategis dalam menentukan terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih, bebas dari korupsi, kolusim dan nepotisme. Selain daripada itu, Hukum Administrasi diharapkan pula dapat mencegah tindakan korupsi-dari aspek preventif dan represif-yang erat kaitanny…
Antologi ini ingin menggugah hati para pengiat hukum akademi maupun praktisi untuk memanfaatkan kembali keadilan khususnya dalam bidang hukum pidana untuk menenjukkan bahwa masih banyak insan hukum yang peduli pada pencarian makna keadilan melalui pemikiran - pemikiran mereka tentang hukum pidana dan sistem peradilan.