Buku ini memuat tentang pengertian dasar tentang pengantar ilmu hukum. Hukum sebagai obyek ilmu hukum, ilmu hukum dalam pengertian ilmu kaidah, ilmu hukum sebagai ilmu pengertian hukum, dan ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan.
Pembahasan yang disampaikan dalam buku ini berkisar pada hubungan manusia, kaidah dan ilmu hukum, konsepsi dasar keilmuan hukum, argumentasi hukum, penafsiran hukum, konstruksi hukum, legal memorandum, perkembangan mazhab hukum, pembentukan undang-undang dan peraturan daerah, sistem hukum dunia, dan terbentuknya sistem hukum nasional.