Buku Ini Berisikan Uraian Yang Menyangkut Eksistensi dan Esensi Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Dalam Paradigma Hukum Bisnis Baru Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Disamping Melakukan Perubahan Juga Mengadakan Penambahan Atau Mengadakan Hal-Hal Baru Yang Sebelumnya Tidak Diatur Dalam KUDH (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Istilah Perseroan Terbatas (PT) yang digunakan dewasa ii, dulunya dikenal dengan istilah(Naamloze Vlausotschap disingkat (NV). Bagaimana asal muasal digunakannya istilah Perseoan Terbatas dan disingkat dengan PT tidak dapat ditelusuri. Sebutkan tersebut telah menjadi baku didalam masyarakat bahkan juga dibakukan didalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Bibliografi
Bibliografi
Buku ini menjelaskan tentang pergulatan pemikiran reflektif tentang gejala hukum fundamental dan marjinal yang mencakup segi filosofi eksistensi hukum dan praktik hukum, termasuk aspek filosofis eksistensi hukum, yang meliputi : ontologi, aksiologi dan epistemologi hukum; asal-muasal hukum; teleologi hukum, ideologi hukum, dan analisis logika hukum. Selain mengkaji hal diatas, buku ini juga men…