Indonesia setidaknya telah melalui empat proses atau tahapan demokratisasinya melalui berbagai versi. Pertama adalah demokrasi liberal dimasa kemerdekaan, kedua adalah demokrasi terpimpin, ketiga adalah demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto, dan keempat adalah demokrasi dalam era reformasi yang hingga saat ini masih dalam masa transisi. Praktek Pilkada adalah bag…
Buku ini memberi gambaran atas kondisi penyelesaian sengketa pertambangan di Indonesia, mengevaluasi dan menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa yang ada, mengidentifikasi dan mengkaji aspek-aspek hukum nasional dan transnasional, jenis-jenis sengketa, pihak-pihak yang bersengketa, dan sumber hukum penyelesaian sengketa, dll.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.J. No. 6-20.PR.09.03 tahun. 2007, dibentuklah Tim Analisis Evaluasi Hukum Tentang Pengadilan Perikanan ( U.U. No. 31 Tahun. 2004 Tentang Perikanan ). Buku ini diterbitkan adalah untuk menginventarisir permasalahan dan kendala apa yang dihadapi berkaitan dengan pembentukan pengadilan perikanan, dan upaya/ solusi apa yang dapat dilakukan untuk menyele…
Buku Profil Pengadilan Agama Ini Memberikan Gambaran Secara Umum Dan Ringkas Tentang Pengadilan Agama Jakarta Pusat Khususnya Informasi Mengenai Dan Tatalaksana Sumber Daya Manusia, Sarana Dan Prasarana, Data Perkara, Dll.
Dalam Buku Ini Sistem Peradilan Pidana (CJS) Dikupas Tahap Demi Tahap Secara Mendalam, Khususnya Mengenai Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Disidang Pengadilan. Tidak Hanya Dengan Menggunakan Analisis Yuridis Normatif Tapi Juga Dengan Kesadaran Bahwa CJS Tidak Dapat Dipisahkan Dari Krealitas Sosial Yang Ada.
Buku tentang hukum acara peradilan agama ada yang ditulis oleh hakim, ada pula yang ditulis oleh pakar dari kalangan akademis saya mengamati masih jarang hakim dari lingkungan peradilan agama yang bersedia meluangkan sedikit waktu untuk menulis.
Diundangkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, membawa serta perluasan kewenangan mengadili dari Pengadilan Agama. Sebelumnya Peradilan Agama hanya berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, dan wakaf. Dengan Undang-Undang No…