Perkembangan perekonomian dan dunia Usaha yang semakin pesat telah menimbulkan bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang masih belum cukup tertampungdalam undang-undang Perpajakan. Agar perkembangan tersebut sesuai dengan kebijakan pem
Bibliografi
Buku ini memberikan data dan analisis bahwa pemikiran pentingnya pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia bukan merupakan hal yang baru. Sejak pembahasan UUD/Konstitusi yang dilakukan oleh BPUPKI pada tahun 1945, telah muncul usulan perlunya pengujian peraturan perundang-undangan, bahkan termasuk pengujian konstitusional Undang-undang.