Masa penjajahan Belanda atas bumi pertiwi Indonesia, selain mempengaruhi terhadap roda pemerintahan yang berlaku pun pula sangat besar pengaruhnya terhadap peradilan di Indonesia. sejarah berdirinya Mahkamah Agung kiranya tidak dapat dilepaskan daripada masa penjajahan tersebut atau sejarah penjajahan di bumi Indonesia ini.
Buku materi pokok ini merupakan suatu pengantar yang memuat teori, metode, dan konsep-konsep dasar ilmu ekonomi, baik mikro maupun makro. Teori, metode, dan konsep-konsep tersebut membantu kita dalam memahami fenomena ekonomi dan sebagai dasar dalam memperdalam pengetahuan di bidang ekonomi.
Buku bahan tayang materi sosialisasi empat pilar MPR RI yang berisi PAncasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD Tahun 1945 sebagai konstitusi negara serta Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara adalah alat bantu bagi para narasumbe sosialisasi dalam menyampaikan materi sosialisasi empat pilar MPR RI.
MPR sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh UU No. 17 Tahun 2014 jo UU No. 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD telak melaksanakan agenda pemantapan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui sosialisasi Empat Pilar MPR RI yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD Negara RI sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika …
Di tengah kondisi yang demikian, penulis buku ini berusaha untuk mengikis habis paradigma negarif diatas dengan menggambarkan hukum pidana Islam secara utuh. Gambaran tentang administrasi peradilan pidana Islam; perlindungan HAM dalam hukum pidana Islam; Efek civitas penerapan syariat Islam untuk membentuk non criminal society "masyarakat antikriminal"; dan agenda serta tantangan untuk membumik…
Buku ini hadir, agar diskusi mengenal kontroversi Pilkada Depok tidak hilang begitu saja, tetapi dapat menjadi pelajaran bagi daerah-daerah lain, maupun bagi perbaikan peraturan perundang-undangan menyangkut pilkada kedepan. Bahkan juga menjadi bacaan penting bagi para praktisi dan penegak hukum yang terkait dengan [enyelesaian sengketa pilkada.
Buku ini menyorot soal bagaimana menyelesaikan suatu sengketa/perselisihan. Sudah menjadi rahasia umum, penumpukan perkara di lembaga peradilan kita masih banyak terjadi. Harus ada mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang lebih hemat dari segi waktu, biaya, yang sudah barang tentu dengan tetap membuka peluang dan kemungkinan untuk dapat bekerja sama di masa-masa yang akan datang.
Logisnya kesaksian tidak dilihat dari siapa yang menyampaikan melainkan dilihat dari sisi keterangan yang diberikan dan apabila keterangan yang diberikan adalah hal yang sebenarnya akurat serta kredibel bahkan dapat di pertanggung jawabkan maka kesaksian pun dapat diterima. Buku ini dengan penjelasan figh kontemporer menjawab pertanyaan masyarakat dan persoalan yang kian berkembang.
Pembaruan kedua fungsi ini menempati area utama dalam cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035, sebagai pelaku pembaruan harus memahami setiap kebijakan yang dilahirkan. Sepanjang tahun 2014, berbagai kebijakan di ranah teknis dan manajemen perkara telah di lahirkan.
Dari dua kewenangan komisi Yudisial itu pelaksanaan kewenangan yang kedua relatif lebih banyak menimbulkan persoalan dilapangan, timbul pro-kontra dan perbedaan persepsi dengan MA, sejatinya konflik antara MA dan KY dilibatkan antara lain karena tidak singkronnya norma revisi dari sebagaian di antaranya delapan UU terkait.